PANDUAN MAHASISWA

Pelajari petunjuk teknis pelaksanaan, tata tertib lapangan, dan mekanisme penyusunan laporan KKN Reguler UMSU 2026.

Butuh Dokumen Fisik Cetak?

Anda dapat mengunduh Buku Panduan KKN versi PDF resmi di sini.

Unduh PDF

Setiap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang akan menempuh KKN wajib memenuhi ketentuan administrasi berikut:

  • Telah menempuh minimal akumulasi 110 SKS pada semester berjalan.
  • Mengisi formulir pendaftaran digital melalui portal Sistem Informasi Mahasiswa.
  • Melampirkan Surat Izin tertulis dari Orang Tua/Wali mahasiswa.
  • Bebas dari sanksi akademik atau administrasi keuangan kampus.

Selama menetap di lokasi penempatan, seluruh delegasi mahasiswa wajib menjunjung tinggi norma kemuhammadiyahan:

  • Wajib mengenakan Jaket Almamater / Atasan resmi KKN UMSU saat melaksanakan program kerja resmi desa.
  • Menjaga kesopanan dalam bertutur kata dan berpakaian sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  • Dilarang keras melakukan aktivitas politik praktis atau membawa atribut organisasi luar kampus di lokasi KKN.
  • Menghormati adat istiadat, struktur kepemimpinan lokal, dan kebudayaan warga setempat.

Aktivitas harian wajib didokumentasikan sebagai akuntabilitas penilaian kinerja:

  • Logbook diisi secara berkala setiap hari kerja melalui aplikasi/lembar yang telah ditentukan.
  • Menuliskan deskripsi ringkas aktivitas, pencapaian target, kendala lapangan, serta solusi yang diupayakan.
  • Setiap unggahan wajib menyertakan minimal 1 (satu) foto dokumentasi beresolusi jelas saat program kerja berlangsung.
  • Logbook secara acak akan dipantau dan disetujui berkala oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Setelah penarikan dari lokasi pengabdian, kelompok diwajibkan menyusun laporan komprehensif:

  • Laporan Akhir disusun berkelompok mengikuti sistematika penulisan baku (Dapat diunduh template-nya di halaman Unduhan).
  • Menyertakan tanda tangan validasi dari Kepala Desa/Lurah setempat serta DPL sebelum diunggah ke sistem.
  • Batas maksimal penyerahan berkas digital laporan adalah 14 hari kalender setelah masa KKN berakhir.
  • Keterlambatan pelaporan dapat mempengaruhi penilaian kolektif nilai akhir mata kuliah KKN.